Menurut Dendawijaya“Financial institution adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.
Lalu Financial institution Indonesia juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah lender di wilayah tertentu dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, lender perkreditan rakyat memiliki makna yaitu lender yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank jenis ini merupakan lender yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
Kantor Kas merupakan jenis kantor lender yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi contemporary yang kerap dihadapi oleh pebisnis.
Konon kenaikan suku bunga acuan merupakan risiko bagi lender, meskipun banyak yang diuntungkan dengan mengumpulkan suku bunga yang lebih tinggi dari peminjam (sisi debitur) sambil menjaga suku bunga deposito tetap rendah (sisi penyimpan dana).
Sedangkan lender adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Sommary, financial institution adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Persyaratan ini memiliki tujuan agar bank tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.[38]
b. Lender Swasta Nasional, yakni bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri serta akte pendiriannya didirikan oleh swasta.
Ini secara historis membuktikan prediktor penting dari hilangnya kepercayaan selama peristiwa uji stres perbankan. Terdapat lima metrik risiko untuk menengarai tingkat kesehatan lender dilihat dari indikator atau parameter berikut ini: kecukupan modal, kualitas aset, pendapatan, likuiditas, dan penilaian pasar.
Lender campuran adalah jenis financial institution yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.
1970 Bank (Jawi: بڠكcode: ms is deprecated atau بڠک) ialah sebuah institusi kewangan yang bertindak utama sebagai sebuah agensi pembayaran untuk para pelanggan menerima, menyimpan, dan meminjam wang[one] di mana untung diperolehi financial institution secara pembayaran khidmat dan faedah; transaksi atau urus niaga kewangan lain seperti menulis bank cek, pembayaran bil dan pelaburan turut ditawarkan dalam institusi sebegini.[2]